Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kebudayan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.